(Sumber: http://www.republika.co.id/Rabu, 18 April 2012, 07:05 WIB)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial RP diduga menerima aliran dana dari tersangka dugaan kepemilikkan rekening gendut yang juga mantan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, DW. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw, di Jakarta, Selasa malam.
"Ya (RP), tapi anak buahnya sudah kita periksa, katanya terkait bisnis," katanya.
Ketika dicecar wartawan soal bisnis tersebut, Arnold menyatakan dirinya lupa. "Aduh saya lupa," katanya.
Ketika dicecar wartawan soal bisnis tersebut, Arnold menyatakan dirinya lupa. "Aduh saya lupa," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Pembangunan Umat, Zainudin, menyatakan bahwa RP memang merupakan kader dari partainya namun dirinya tidak mengetahui keberadaannya di DPP PKS.
Dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka DW, Kejagung sudah menetapkan tersangka baru yakni mantan pimpinan DW di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta, Firman. Pekan depan Firman dijadwalkan diperiksa penyidik Jampidsus.
Redaktur: Taufik Rachman
Sumber: antara
Kader PKS Terseret Kasus Rekening Gendut Pegawai Pajak
Penulis : Fario Untung
Rabu, 18 April 2012 00:12 WIB
JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada kemungkinan aliran dana tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan rekening gendut, Dhana Widyatmika ke mantan anggota DPR RI 2004-2009 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ya memang yang sudah diberitakan ada memang. Tapi anak buahnya sudah kita periksa dan katanya itu hanya bisnis," ujar Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Arnold Angkouw ketika ditemui di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/4).
Namun, ketika ditanya apakah kader PKS yang dimaksud itu memiliki PT Sangha Poros Capital, Arnold enggan menjelaskan hal tersebut. Ia mengaku jika ada prioritas lain dalam kasus ini.
"Aduh saya lupa bisnis apa. Yang pasti belum sampai kesana (PT Sangha Poros Capital), jadi nantilah itu belum begitu prioritas," sambung Arnold.
Arnold menambahkan Kejagung masih belum mengetahui kapan kader PKS itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana Widyatmika. Juga belum diketahui apakah ada keterlibatan kader PKS itu yang sekarang menjabat sebagai Badan Supervisi Bank Indonesia dalam kasus ini. "Belum-belum, nantilah," jelasnya. (FA/OL-04)
PKS Minta Aliran Dana ke Kader PKS Rama Pratama, Dibuktikan
(Sumber: http://www.jurnas.com/Jakarta | Tuesday, 17 April 2012)
Jurnas.com | PENYIDIK Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menemukan aliran uang dari tersangka Dhana Widyatmika kepada mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rama Pratama.
Ketua DPP Bidang Pembangunan Umat PKS, Zainudin membenarkan Rama sebagai kader PKS. Namun terkait dugaan keterlibatan Rama menerima uang dari Dhana harus dibuktikan lebih lanjut. "Ya harus dicek dulu alirannya itu digunakan sebagai apa," kata Zainudin saat dihubungi wartawan, Selasa (17/4) malam.
Zainudin mengatakan, Rama menjadi anggota DPR RI Komisi XI periode 2004-2009. Saat ini Zainudin yang masih berstatus kader PKS, diketahuinya bekerja sebagai pengawas Bank Indonesia. Ia sendiri mengaku sudah satu tahun tak bertemu Rama.
Sejauh yang ia ketahui, saat menjabat sebagai anggota DPR RI Rama aktif menjadi pengurus organisasi KNPI. "Sudah lama saya tidak ketemu. Lebih baik langsung ke Pak Rama," kata Zainudin. Menurut dia, jika uang yang dialirkan Dhana kepada Rama terkait ormas, ia tidak mempermasalahkan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Arnold Angkouw mengatakan telah memanggil anak buah Rama sebagai saksi. Namun, saksi tersebut mengaku aliran uang yang mengalir ke perusahaan Rama hanya terkait bisnis. "Anak buahnya (Rama) sudah kami periksa katanya bisnis," kata Arnold.
Seperti diberitakan, Rama diduga menerima uang dari Dhana pada 2009-2010. PNS Dirjen Pajak tersebut diduga mengirim Rp170 juta kepada Rama dalam tiga tahap. Rama sempat mengirim kembali uang ke rekening Dhana senilai Rp 91 juta melalui perusahaan investasi miliknya, PT Sangha Poros Capital.
Dhana sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ia diduga melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke pengadilan pajak.
Kejagung: Aliran Dana DW ke Rama Pratama Urusan Bisnis
(Sumber: http://www.republika.co.id/Rabu, 18 April 2012, 13:05 WIB)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan adanya aliran uang dari tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika kepada salah seorang mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama. Namun dalam pemeriksaan, aliran uang tersebut dikatakan hanya urusan bisnis.
"Ya, memang ada aliran uang itu, tapi anak buahnya (Rama Pratama) sudah kita periksa, katanya bisnis," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/4).
Arnold mengakui adanya sejumlah uang yang dikirimkan Dhana kepada Rama Pratama. Hal ini terlihat dari data aliran uang di salah satu dari 13 rekening milik Dhana di tujuh bank. Anak buah dari Rama Pratama pun telah diperiksa penyidik, namun menjelaskan aliran uang itu hanya terkait dengan urusan bisnis antara Dhana dan Rama.
Saat ditanya bisnis apa yang dijalankan Dhana dengan Rama, Arnold mengaku lupa. Pun saat ditanya mengenai PT Sangha Poros Capital (SPC) yang dimiliki Rama terkait dengan tindak pidana Dhana, ia mengatakan penyidikan belum sampai ke perusahaan tersebut. Menurutnya pemeriksaan terhadap PT SPC milik Rama, belum menjadi prioritas dalam penyidikan. "Belum sampai ke sana, nanti lah itu belum menjadi prioritas," kelitnya. Lalu apa yang menjadi prioritas penyidik dalam menyidik kasus Dhana? "Sabarlah," ucapnya singkat.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Bilal Ramadhan
Dhana Bantah Uangnya Mengucur ke Parpol
Reporter: Dedi Rahmadi
(Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/Rabu, 18 April 2012 10:46:41)
Dhana Widyatmika membantah tuduhan Kejagung atas aliran dana hasil korupsi dan pencucian ke mantan anggota dewan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama. Kejagung sebelumnya menduga ada aliran uang Dhana sebesar Rp 170 juta kepada politikus PKS tersebut. Aliran itu dalam tiga tahap selama periode 2009-2010.
"Menurut pengakuan, dia (Dhana Widyatmika) tidak memiliki kaitan ke partai-partai tertentu, apalagi transaksi uang," kata salah satu kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo kepada merdeka.com, Rabu (18/4).
Daniel menilai, tuduhan Kejagung atas kliennya tidak ada dasar alasannya. Ia menilai, dugaan transaksi ke PT Sangha Poros Capital milik Rama tidak benar. "Kejagung makin mantap saja ceritanya ya," kata Daniel.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Arnold Angkow membenarkan dugaan transaksi dari Dhana Ke Rama. "Eeee ya memang yang sudah diberitakan ada memang (Rama Pratama), ya tapi anak buahnya sudah kami periksa katanya bisnis," ujar Arnold.
Tetapi Kejagung belum bisa memutuskan ada kaitannya antara Dhana dengan Rama. "Ya belum nantilah," tandasnya. Kejagung pun mencatat ada pengiriman balik dari Rama ke rekening Dhana sebesar Rp 91 juta melalui perusahaan investasi Rama Pratama, yakni PT Sangha Poros.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar