![]() |
| Ilustrasi dari: Islamjawa.wordpress.com |
Yusril: BBM Naik, SBY dan Demokrat Untung Dua Kali
(Sumber: www.tribunnews.com - Senin, 2 April 2012 09:56 WIB)
IBUNNEWS.COM, JAKARTA-Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra punya hitung-hitungan politis di balik ngototnya Partai Demokrat menaikkan harga BBM. Pertama, jika BBM jadi naik, maka rakyat miskin akan mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) sehingga SBY dan Demokrat mendapat pujian dari rakyat miskin. Kedua, menjelang Pemilu 2014, Yusril memprediksi harga BBM di dunia akan turun, sehingga SBY akan menurunkan lagi harga BBM. Simpati pun bakal diperoleh lagi SBY dan Demokrat.
Berikut analisa politik Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Senin (2/4/2012): Partai Demokrat (PD) dan Pemerintah mulanya berkeras agar Pasal 7 ayat 6a yang diusulkan untuk ditambahkan dalam UU APBN-P, berisi ketentuan apabila terjadi lonjakan harga minyak produksi Indonesia (ICP) rata-rata 10 persen dalam 3 bulan, maka Pemerintah berwenang menaikkan harga BBM untuk menekan biaya subsidi.
Sementara Golkar mengusulkan lonjakan rata-rata 15 persen dalam 6 bulan. Usul PD ini akan kalah dengan usul Golkar yang memang beda. Apalagi jika ditambah dengan usul PDIP, PKS dan Gerindra serta yang lain, yang sama sekali tidak mau menambah bunyi Pasal 7 ayat (6) itu dengan ayat (6a) UU APBN-P itu. Kalau ada 3 opsi, maka DPR akan gagal mengambil keputusan, karena tidak satu usul pun akan mencapai dukungan mayoritas. Dalam menit terakhir menjelang voting, PD mengubah haluan ikut Golkar, sehingga mayoritas anggota DPR memilih opsi Golkar yang didukung PD, PPP, PAN dan PKB.
Dengan demikian mereka mampu mengalahkan keinginan PDIP, PKS dan Gerindra yang tidak mau menaikkan BBM. Harga BBM bisa dinaikkan, tapi bukan usul versi PD, melainkan versi Golkar.
Kalau usul PD itu yang menang, maka 1 April pastilah harga BBM naik. Sebab lonjakan harga ICP sudah rata-rata di atas 10 persen. Tapi karena ikut versi Golkar, maka kenaikan tak terjadi, sebab lonjakan harus dihitung rata-rata 15 persen dalam 6 bulan, dan persentase itu belum tercapai.
Tapi, dengan versi Golkar itu, Pemerintah menjadi leluasa untuk menaikkan atau menurunkan harga BBM, jika dalam waktu 6 bulan ke depan ini lonjakan ICP telah mencapai angka rata-rata 15 persen, tanpa memerlukan persetujuan DPR lagi.
Kalau kemauan PD yang menang, harga BBM naik 1 April, atau suatu ketika naik jika telah sesuai dengan bunyia Pasal 7 ayat (6a), maka program kompensasi Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM, sejenis BLT dulu) segera berjalan.
Masyarakat miskin yang dapat kompensasi itu jumlahnya 18,5 juta kepala keluarga. Besarnya bantuan telah dianggarkan dalam APBN yakni sebesar Rp 150 ribu untuk setiap kepala keluarga setiap bulan selama 6 bulan.
Kalau satu keluarga rata-rata terdiri atas 4 orang, maka jumlah rakyat yang menikmati BLSM ini berjumlah 74 juta orang. Angka ini potensial untuk mendukung PD dalam Pemilu mendatang, termasuk mendukung pasangan Capres-Cawapres yang mereka usung. Iklan-iklan nanti akan bermunculan di televisi, berisi ucapan terima kasih rakyat kecil kepada Pak SBY dan PD yang telah bermurah hati memberikan bantuan BLSM.
Orang kecil akan mengira, dan akhirnya bukan mustahil akan percaya, bantuan ini memang benar-benar datang dari Pak SBY dan PD sebagai partai berkuasa. Padahal asal uang itu, uang rakyat juga, yang dianggarkan melalui APBN.
Menjelang Pemilu 2014, dengan melihat trend yang terjadi setahun belakangan ini, ada kemungkinan harga minyak dunia akan turun. Bukan mustahil pula, Pak SBY akan muncul di televisi mengumumkan harga BBM turun.
Rakyatpun senang. Simpati kian bertambah, citra akan naik,dan berkahpun akan datang. Opini rakyat kecil dengan mudah dapat dipermainkan dan dibentuk melalui iklan-iklan. Semua ini akan membawa berkah yang luar biasa bagi PD untuk meraup suara dalam Pemilu 2014, sama halnya dengan Pemilu 2009, melalui cara yang hampir sama.
Maklumlah orang kecil dan miskin, opininya mudah dibentuk untuk kemudian digiring ke satu arah sesuai kemauan orang yang punya hajat, melalui iklan-iklan di televisi dan radio-radio, yang selalu ditonton dan didengar rakyat kecil di seantero negeri.
Analisis saya di atas, mungkin saja didasari su'udzdzan. Namun apa yang saya tulis didasarkan pada pengalaman naik-turunnya harga BBM dalam kurun waktu 2004-2009 dan munculnya iklan-iklan di televisi dan radio berisi ucapan terima kasih rakyat kecil kepada Pak SBY. Banyak di antara kita yang sudah lupa dengan kejadian itu. Bisa saja terulang, tapi bisa juga tidak, tentunya. Namanya saja analisis sosial dan politik, tidaklah bersifat matematis tentunya.
(Dikutip dari tulisan Mas Misbakhun)
MISBAKHUN:
ADA PENGALIHAN TANGGUNGJAWAB SWASTA KE NEGARA
Ternyata di tengah hiruk pikuk soal kenaikan harga BBM dan Tambahan pasal 7 ayat 6 dan 6a, ada pasal yang mempunyai potensi besar merugikan negara, setidaknya pengalihan tanggung jawab dr swasta ke negara yang menambah beban APBN. Inialah dia, Pasal 18 UU APBN-P 2012. Isinya bahwa 3 desa di luar peta bencana ganti ruginya ditanggung oleh negara. Saya yakin pasal ini yang membuat Parpol besar yang satu itu takluk dan bertekuk lutut jadi setuju kenaikan harga BBM bersubsidi walau tidak per 1 April 2012.
Pasal 18 UU APBN-P 2012 untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. Pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada 3 desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan).
b. Bantuan kontrak rumah,bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada Sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi).
c. Bantuan kontrak rumah,bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta area terdampak lainnya yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Selama ini yang menjadi tanggungan negara adalah yang masuk dalam area dampak bencana. Sekarang 3 desa yang tidak masuk peta daerah bencana ikut ditanggung negara. Berapa besarnya? Nantinya, ditetapkan oleh Peraturan Presiden. Begitulah ketika kita sibuk soal pasal 7 ayat 6 dan pasal 7 ayat 6a. Lolos pasal 18 soal Lapindo diluar peta area bencana ditanggung negara. Siapa yang diuntungkan dalam masalah ini? Ya tentu bos Partai besar yang satu itu. Bencana besar lumpur Sidoarjo yang seharusnya menjadi tanggungan perusahan milik beliau, tapi akhirnya beralih menjadi tanggungan Negara. Ruuar biasa....
(Dikutip dari tulisan Mas Misbakhun)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar