Kamis, 26 Januari 2012

SERBA-SERBI TEMU KADANG KASEPUHAN NGAYOGYAKARTA

                                                         Reporter: MIS Al-Fary

               Suasana The CMC (“Cultural Movement Center”) Warungboto, Yogyakarta malam itu sangat berbeda. Pasalnya, Senin, 23 Januari 2012 malam itu, The CMC menjadi tuan rumah Pakempalan Kadang Kasepuhan alias Temu Kadang Kasepuhan Ngayogyakarta Hadiningkrat. Makanya, kadang kasepuhan dari berbagai penjuru DIY berdatangan bagai laron menyerbu lampu neon. Bahkan,  kadang kasepuhan dari Magelang, Ki Jamaluddin dan Ki Purlani serta dari Banjarmasin, Ki Raden Sukoco pun  menyempatkan diri hadir dalam forum “kangen-kangenan” yang penuh hikmah ini.

KADANG KASEPUHAN KINI LUEMU-LUEMU 
              Imamuna, Ngarso Dalem Ketua DPW PKS DIY, Ki Dr. Sukamta sangat bersyukur melihat sosok tampilan para kadang kasepuhan yang segar-segar lagi penuh kelakar itu. Rata-rata fisik para perintis gerakan tarbiyah DIY itu kini tambah “luemu-luemu”. “Konco-konco fillah koq bisa gemuk-gemuk begini ya? Padahal dulu ketika masih bujang pada kurus-kurus semua. Ini karena di-“diopeni oleh istrinya” atau “gara-gara diopeni oleh warung kuliner’’ ya? Ha ha ha....” Begitulah kira-kira kecamuk batinnya. (Maaf reporternya terlalu kreatif hingga “bisa memotret” kecamuk batin subyek beritanya. Maklum dari jurusan Sastra Indonesia bukan Ilmu Komunikasi/Jurnalistik sich.... he he he)
            “Saya teringat, dulu di jaman awal-awal tarbiyah, ikhwah yang punya sepeda motor itu masih sangat sedikit. Sehingga kalau mau liqo harus langganan pinjam sepeda motor ke Asrama Akhwat Mega-5, atau Akhwat Sendowo B-29 F. Alhamdulillah, kini semuanya sudah punya sepeda motor yang bagus-bagus. Bahkan, di halaman parkir CMC tadi, saya lihat banyak ikhwah kadang Kasepuhan membawa mobil bagus-bagus. Alhamdulillah semoga bisa barakah dan dapat digunakan melanjutkan perjuangan dakwah kita. Amiin,” ungkapnya penuh rasa syukur.
Inilah Foto Profil Ki Ir. Adul Aziz di FB
              Begitulah bila kadang kasepuhan bertemu, suasana ruang dalam The CMC malam itu jadi sangat gayeng. Di sana-sini, para kadang kasepuhan asyik bercengkrama sambil diselingi kelakar segar persis kayak pas masih muda, kecuali Ki Abdul Aziz dan Ki Suprih Hidayat. Ki Abdul Azis biasanya selalu “bersemangat badar” dan hobi obral cerita dengan retorika yang menggebu-gebu. Anehnya, malam itu kelihatan anteng, tenang dan agak sendu. Wau... ini mungkin karena kadang kasepuhan yang dulunya bernama Lek Waji alias Lek Darwaji itu kini telah memiliki istiqarun nafsi (ketenangan/ kestabilan jiwa). Namun, bisa jadi jangan-jangan sebenarnya beliau ini sedang “menyimpan bara kekangenan pada Ummu Habib dan putra-putrinya”. Maklumlah, demi tugas barunya sebagai Direktur ACT Pusat di Jakarta, beliau terpaksa harus sering berpisah dengan istri dan keluarganya di Jogja.
Inilah Foto Profil Ki Suprih Hidayat di FB: "Selalu Berduaan"
                Begitu pula Ki Suprih Hidayat, staf ahli DPR RI ini kini tampak lebih matang dalam meyampaikan gagasan mungkin karena setiap hari harus bergulat dengan Undang-Undang. Sayang sekali, fisiknya setiap pekan harus didera oleh perjalanan pulang-balik Jakarta-Jogja. Bisa dibayangkan betapa letihnya beliau. Saking seringnya dicengkram keletihan, sampai-sampai di wajahnya kini samar  mulai tergambar “wajah ke-kakek-annya”. Satu hal yang tak bisa disembunyikannya, kini matanya semakin sayu menahan kerinduan luar biasa pada Ummu Zaimah tercinta. Foto Profil di facebooknya yang “selalu berduaan” itu malah membuat konangan alias ketahuan bahwa sebenarnya beliau sering gundah karena harus sering berjauhan dengan jantung hatinya. (He he he. Semoga istiqomah Pak Suprih.... Allahu Akbar!)

KADANG KASEPUHAN “TERBELAH”?
             Suasana di ruang dalam The CMC malam itu terasa akrab penuh ukhuwwah. Lalu bagaimana suasana di halaman luar The CMC?
             Sungguh luar biasa dan sudah dapat diduga. Ustadz serba-bisa, guru kesederhanaan kita yang juga Ketua Dewan Syari`ah Wilayah, Ustadz Ma`ruf Amary, Lc. M.S.I. itu malah memilih sibuk mengurusi parkir bersama Pak Tenar dan Mas Agus Hermanto. Beliau menyambut kedatangan kadang Kasepuhan satu per satu dan menjadi “diregen” proses pemarkiran motor dan mobil kadang Kasepuhan yang baru tiba.
                 Akhirnya, trek-jentrek motor kadang Kasepuhan terparkir rapi di sebelah barat garasi The CMC. Reporter kadang Kasepuhan sempat menghitung kurang lebih berjumalah 22 motor, rata-rata motor bagus-bagus. Sementara, sekitar 11 mobil bagus-bagus berjajar rapi di halaman The CMC membentang dari ujung barat halaman masjid sampai meluber ke jalan kampung timur masjid. Sudah dapat diduga Ustadz juru “parkir yang sering siaran di TVRI Jogja” ini mengamati satu per satu mobil yang diparkir. Beliau juga tak lupa mencermati kelengkapan onderdil mobil-mobil kadang kasepuhan itu dan tentu saja sambil menaksir berapa harga jualnya, jika nanti dijual.  (Dasar makelar mobil profesional... he he he....).
                   Melihat fenomena di halaman parkir The CMC ini sangat membanggakan. Alhamdulillah, Burhanudin Muhtadi tidak sempat melihat fenomena ini. Jika beliau melihat, sudah pasti pengamat spesialis PKS yang tendensius itu akan berkoar-koar di media massa, bahwa kadang Kasepuhan Yogyakarta terbelah jadi dua faksi. Yang pertama, faksi sepeda motor yang menandakan adanya “faksi keadilan” di Yogyakarta. Dan kedua, “faksi mobil alus” yang menandakan adanya “faksi sejahtera” di Yogyakarta.  Munculnya “faksi mobil alus” ini akibat mereka mendapat kue pergerakan lebih banyak dari “faksi sepeda motor”. Padahal, jujur saja kue pergerakan kita yang sering disuguhkan di setiap kali liqo (snack liqo),  biasanya malah lebih sering dihabiskan oleh  “faksi sepeda motor”. He he he....
               Itulah kebiasaan Burhanuddin Muhtadi, seorang pengamat yang suka membikin opini negatif terhadap PKS selama ini. Kita tak tahu, apa motivasinya. Untuk mengecoh beliau jika melihat.... Sunan Kalicode sengaja berpose di  samping mobil alus milik kadang Kasepuhan, biar dikira termasuk “faksi mobil alus” (meskipun ada juga yang cuma alus bannya....he he he). Hal ini juga dimaksudkan sesekali numpang gagah di samping mobil kadang fillah. (Lho koq malah kelihatan kayak kakek-kakek ya? Jangan-jangan gara-gara kebanyakan makan telo iki.... He he  he....)  (MIS-Al Fary).

Minggu, 22 Januari 2012

REVITALISASI TARBIYAH HARAKIYAH

Oleh: MIS AL-FARY

              Islam itu nidzomusy-syaamil fi madhohiru hayati (sistem hidup yang menyeluruh dalam kehidupan nyata). Jika berangkat dari perspektif ini maka dalam proses perealisasian ajaran Islam  dalam kehidupan nyata tak bisa ditawar lagi dibutuhkan gerakan dakwah yang syamilah (menyeluruh) pula. Agar gerakan dakwah syamilah itu dapat menjalankan tugas eksistensialnya maka di dalam tubuhnya harus ada kobaran nyala ruh tarbiyah harakiyah (tarbiyah yang menggerakan). Jadi gerakan tarbiyah harakiyah inilah yang senantisa menjadi “ruh” gerakan dakwah syamilah. Sementara gerakan dakwah  syamilah itu pelaku utama pengejewantahan nilai-nilai Islam dalam kehidupan nyata hingga Islam benar-benar dapat hamemayu hayuning bawana alias dirasakan menjadi rahmat bagi segenap alam.

TATARAN IDEAL
Dalam tataran ideal, Tarbiyah Harakiyah itu tidak hanya bersifat ta`limiyah (kajian) semata, tetapi harus bersifat takwiniyah (pembentukan/pengkaderan). Sebaliknya, untuk mendukung aktivitas takwiniyah (pengkaderan) mutlak dibutuhkan aktivitas ta`limiyah baik dengan tujuan sebagai sarana “jaring rekuitmen”, ataupun dalam rangka peningkatan wawasan (tatsqif) kader. Oleh karenanya, selain aktivitas liqo tarbawi (TRK), kita juga tetap memerlukan ta`lim, apapun namanya asalkan memungkinkan diikuti oleh peserta tarbiyah dengan istiqomah. Dalam hal ini, bisa “berjudul” taklim masjid tertentu, pengajian keluarga besar padi emas MG, pengajian blangkon (PKS Kraton), TRP PKS Piyungan, pengajian IKADI, dsb. sesuai  kesepakatan lokal kader setempat.  Bukankah di jaman awalu tarbiyah di DIY dulu, kita mengenal peran besar ta`lim jumat pagi masjid Syuhada, dengan pasar tibannya yang melegenda?
Dalam tataran ideal, tarbiyah syamilah itu bukan hanya mengembangkan satu aspek kepribadian saja, tetapi mentarbiyah seluruh aspek kepribadian, baik fikriyah, ruhiyah, maupun jasadiyah peserta tarbiyah. Olehkarena itu, liqo tarbawi (TRK) mestinya tidak hanya mengagendakan program-program fikriyah saja, tetapi harus ada program-program ruhiyah, serta program-program amaliyah jasadiyah. Masalahnya bagaimana kemasan dan teknis penyelenggaraan program-program tersebut pada situasi dan kondisi kekinian gerakan dakwah kita sekarang? PR para murobbi-murobiyah dan pengampu elemen tarbiyah di semua jenjang kepengurusannya adalah membingkai program-program tersebut sesuai dengan kondisi kekinian gerakan dan daya dukung lingkungan atau daerah ampuan tarbiyah masing-masing. Bisa jadi, tidak semua daerah cocok memprogram tarbiyah jasadiyah berupa futsal dan renang. Mungkin di daerah tertentu cukup dengan bola kasti, bal-balan plastik, gobaksodor, egrang, atua jumpritan bersama. Di samping bentuk program, kiranya teknis pengelolaannya perlu juga ditata kembali. Misalnya mabid dan liqo bersama diselenggarakan per DPC atau Dapil (Daerah Daerah) dua bulan sekali berselingan, bulan ini mabid bulan depan berikutnya liqo bersama, dan seterusnya. Lailatul Katibah misalnya diselenggarakan per tiga/enam bulan sekali se-DD atau se-DPD khusus kader penggerak inti.  Spesial untuk kader kasepuhan diselenggarakan  “makan bersama” sebulan sekali di rumah-rumah kadang kasepuhan yang memungkinkan. Hal ini mengingat beliau-beliau sudah sepuh perlu jurus  “penyegaran” dan “penyegeran” tersendiri.
Dalam tataran ideal, tarbiyah harakiyah yang tuntas mestinya tidak hanya berhenti pada pembentukan kepribadian Islam (takwinu asy-syahsiyah al-Islamiyah) dan pembentukan kepribadian da`i (takwinu asy-syahsiyah ad-daiyah) saja, tapi juga sampai memberdayakan kader sesuai kafaah dan bidang  dakwah yang ditekuninya. Sebagaimana jaman Ustadz Nur Umam masih bernama Sumarno dan Ustadz Abdul Rozak masih bernama Pak Bendot, mestinya tarbiyah harakiyah itu bisa membangkitkan gerakan ekonomi Islam di tingkat lokal (baca: DPC) seperti melahirkan “bengkel barakah motor era baru”, “toko buku Al-Fithroh era baru”, kopemas (koperasi  padi emas), Rumah Jajan “Dija”, dan sebagainya. Tarbiyah Harakiyah juga harus mampu membuat gerakan sosial, budaya, dan pendidikan yang tertata di tengah masyarakatnya, misalnya mendirikan PAUD di setiap DPRa,  TKIT di setiap DPC, SDIT di setiap DD/Dapil, SMPIT dan SMAIT di setiap DPD, dan Insya Allah nantinya “Perguruan Tinggi Islam Terpadu” (PTIT) di setiap DPW (Provensi). Di samping itu, Tarbiyah Harakiyah di “era Madinah” seperti sekarang ini, tentunya harus mampu mengokohkan kiprah gerakan politik partai dakwah. Ia harus mampu menyiapkan calon anggota legislatif tingkat Dapil, Kabupaten/Kota, dan Provensi, calon bupati/walikota, calon staf ahli DPR, staf ahli DPD, staf ahli Menteri, calon wakil Menteri, Calon Menteri dan bahkan Capres RI yang dicintai rakyat di negeri ini.

TATARAN PRAKTIS
            Dalam tataran praktis, tarbiyah harakiyah tak dimungkiri berpulang pada kapasitas, integritas, dan kreatifitas para Murobbi/Murobbiyah di lapangan. Di samping itu, juga diperlukan dukungan yang solid dari elemen tarbiyah di setiap jenjang struktur, terutama dalam hal support system, SDM trainer/ muajih yang berkualitas dan berkesempatan, dan fasilitasi sarana tarbiyah yang memadai. Di atas itu semua tarbiyah harakiyah juga membutuhkan dukungan political will para qiyadah bahwa “jer basuki mawa bea” dan “caracter building” butuh perhatian prima. Bukankah di jaman awalu tarbiyah di DIY dulu, tarbiyah harakiyah ini juga membutuhkan perhatian dan pengorbanan yang luar biasa, sampai-sampai para perintisnya harus memperpanjang jenggot dan masa studinya. Bahkan, juga sebagian terpaksa harus memperpanjang masa bujangnya? Wallahu a`lam.

REFLEKSI DIRI SUNAN KALICODE
        
            Sungguh berat amanah historis yang disandang oleh seorang Sunan Kali Code dalam menghusung tarbiyah harakiyah ini. Betapa tidak, karena Sang Sunan mewarisi daerah ampuan yang sangat bersejarah: Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta. Di Kecamatan ini, tepatnya di kampung Karanganyar, Keluruhan Brontokusuman inilah tarbiyah harakiyah di DIY mulai digulirkan oleh seorang Ustadz Engkong Jogja. Beliau dengan tekun, sabar, dan penuh pengorbanan mentarbiyah generasi awal dari gerakan tarbiyah di Provensi Istimewa di tanah air tercinta ini.
            Generasi awalu tarbiyah itu tentu masih mengenang kesejukan dan kedamaian suasana liqo di rumah kontrakan Ustadz Engkong Jogja ini. Satu hal yang khas, diawal atau disela liqo,  Sang Ustadz mesti tak lupa menyajikan makan malam bersama. Begitu selalu berlangsung di “rumah awalu tarbiyah” ini hingga hampir dua-tiga tahun lamanya. Ada lagi yang khas ketika liqo, Sang Ustadz sering membawa vick obat filek dan gregesen, karena beliau agak alergi dingin. Kebiasaan yang terakhir ini ternyata terwarisi secara sempurna oleh salah satu mutarabbinya, Sunan Kalicode. Ketika liqo, Sang Sunan harus sering membawa aroma terapi kalau-kalau mengkis-mengkis atau sakit asmanya kumat. Tetapi sayangnya, “keprofesoran” Sang ustadz malah luput tidak sempat terwarisi oleh Sunan Kali code. He he he
            Soal rekruitmen dan produktivitas tarbiyah berbeda jauh rupanya. Maklumlah Sunan Kali Code mewarisi sebagian kader yang di-Sathori-kan atau di-Ghozali Mukri-kan di jamannya. Mutarobbi-mutarobbi tersebut di-Sathori-kan atau di-Ghozali Mukri-kan karena konon dari sononya susah naik jenjang. Soal rekruitmen misalnya, seperti saat mengejar target rekruitmen Desember 2011, Alhamdulillah, binaan Sang Sunan memperoleh 7 kader baru di suatu Masjid. Dua-tiga kali liqo berjalan, konangan ternyata dari 7 kader baru itu yang bermasalah ekonomi 9 orang. Lho, koq bisa? Soalnya 2 kader yang merekruit dan membinanya juga sedang bermasalah ekonomi.
            Kendala lokal tarbiyah di Mergangsan ini pernah dikonsultasikan kepada pakar daurah dan halaqoh yang sudah malang melintang mengelola tarbiyah. Kata Sang Pakar, “Ini gara-gara berpuluh-puluh tahun ditarbiyah murobbinya masih punya “uci-uci” di punggungnya. Ha ha ha. Jadi begitulah. Justru dari “resep” itu, kita bisa mendapat kesimpulan akhir yang sangat cetha welo-welo alias jelas sekali: untuk merevitalisasi gerakan tarbiyah harakiyah, maka para murobbi-murobbiyah tidak boleh punya “uci-uci” yang menghambat jihad tarbawinya. Inilah mungkin salah satu kata kuncinya.
          Semoga Allah memberikan kemudahan untuk menghilangkan berbagai “uci-uci” di punggung kehidupan hamba-hamba-Nya. Amiiin. {MIS-AF}.

Senin, 16 Januari 2012

DPC MERGANGSAN SEPAKAT BENTUK KOPERASI ONLINE

Pengajian Padi Emas MG: Sithik Ning Pletik.. he he he
Dilaporkan Oleh: M.I.S. Paresuta

              “Agar mampu membangun basis pendukung yang solid, PKS  harus memiliki penguat gerakan yang memadai. Diantara penguat gerakan itu adalah pembinaan kader yang serius, keluarga yang sehat dan kokoh, serta  kader yang berdaya dan menokoh di tengah ummat dan masyarakatnya. Tanpa ketiga penguat itu, PKS akan mengalami banyak kendala dalam menggulirkan program-programnya dan membangun basis massanya.” Demikian butir sari taushiyah Ustadz Mohammad Ilyas Sunnah dalam Pengajian Keluarga Besar Padi Emas Mergangsan, Ahad, 14 Januari 2011 di Gedung Tenda Yayasan Wal Ashri, Karanganyar, Brontokusuman, Yogyakarta.
Beginikah Pintu rumah kader MG Kalau sudah kaya?
           Selanjutnya Mudir Pesantren Kalong Sunan Kali Code itu mengatakan bahwa, “Pembinaan kader yang serius dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan seluruh agenda Ta`lim Rutin Kader (TRK) secara saksama serta melakukan evaluasi dan penataan berkala terhadap TRK-TRK tersebut. Sementara, kelurga yang sehat dan kokoh dapat diwujudkan dengan mengintensifkan Tarbiyah A`iliyah (Pembinaan Keluarga) dan mengokohkan ekonomi keluarga kader. Oleh karena itu, gerakan ekonomi riil kader harus selalu ditumbuh-kembangkan  sehingga ekonomi keluarga kader benar-benar terkokohan. Dengan kedua penguat gerakan ini, harapannya kader benar-benar dapat berdaya,  mampu mengajak ke arah kebaikan,  dan tertokohkan di tengah ummat dan masyarakatnya”, pungkas Ustadz Ilyas Sunnah.
              Pada pilah kedua, Pengajian Keluarga Besar Padi Emas Mergangsan edisi Januari 2012 kali ini diisi Diskusi Penguatan Ekonomi Kader dipandu oleh Pak Indra Suryanto, Ketua DPC PKS MG. Tampil pada kesempatan pertama, Herry Krisna Murti, S.E., Sekretaris PKS MG mengusulkan perlunya database usaha bisnis kader di tingkat DPC agar bisa saling sinergi, saling melengkapi usaha,  dan kerja sama antarsesama kader MG. Menanggapi usulan ini, forum sepakat melakukan pendataan langsung saat itu juga.
           Dari data yang masuk, kader-kader PKS MG ternyata sudah menjadi pelaku-pelaku aneka bisnis baik skala menengah, kecil, maupun kuuuecil sekali alias mikro. Di antara mereka ada yang bergerak di bidang bimbingan haji dan umroh, rumah bathik, konveksi, accesories, kerajinan tas, kerajinan flanel dan benang wol, kerajinan sulam pita/payet, toko buku, toko listrik, distribusi Gas elpiji 3 kg-an, distribusi herbal, distribusi kurma el-waha, komestik halal MUI, Melilia, Rumah Jajan “Dija”, Rumah Bimbingan Belajar “Menukan”, rumah Aqiqah, rumah bekam, kambing qurban, jualan sarana-prasarana ternak, jualan sembako, jualan eskrim, jualan es juice, jualan pulsa reparasi peralatan elektronik, distributor yogut, roti, pizza, angkringan SIMBAH Harjo, angkringan terpadu (berbonus nasyid dan dengarkan kaset dakwah), jualan permainan anak, jualan bakso, jualan pasir kalicode, serta jualan peyek dan lopis. Subhanallah, lengkap sekali. Apa-apa bisa dijual oleh kader Mergangsan. Luar biasanya lagi semuanya ada nomor kontaknya.
            Aziz Hardiyono, kader yang memiliki bisnis beras, kurma el-waha, kambing qurban, dan sarana prasarana ternak ini mengusulkan agar “perlakuan” kita pada pangsa pasar dalam (internal warga padi emas) dibedakan dengan pangsa pasar eksternal (di luar warga padi emas). Toh, kiat dagang di beberapa komunitas dan  gerakan Islam lainnya juga demikian. Sarjana Peternakan UGM ini juga mengusulkan bahwa perlu dikembangkan kerja sama pemasaran produk kader MG,misalnya dengan cara kader saling membantu pemasaran mata dagangan  temannya sehingga jaringan pemasarannya semakin meluas.
          Sementara, Mbak Yuniati mengusulkan agar DPC Mergangsan segera membentuk Koperasi Serba Usaha yang menghimpun para kader pengusahanya. “Keuntungan koperasi ini, selain anggotanya bisa mendapatkan barang-barang kebutuhannya dengan harga yang lebih murah, anggota juga akan mendapat pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha). Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib diatur sedemiikian sehingga jangan sampai memberatkan anggota. Bahkan,  bisa dibayar dengan mencicil,” kata tokoh aktivis muslimah dari Bintaran ini.
           Menanggapi usulan Koperasi Serba Usaha ini, peserta pengajian sangat antusias. Begitu pula, Abu Hanif, S.Com kader yang memiliki keahlian teknologi informasi ini tampak bersemangat. Tak ketinggalan seperti menyimpan ide di balik kacamatanya, sebelum bicara, dia sentuh terlebih dulu gagang kacamatanya perlahan. “Meskipun saya tidak berlatar ilmu ekonomi dan tidak tahu menahu dunia bisnis, saya sangat mendukung berdirinya koperasi ini. Saya Insya Allah bersedia membantu membuatkan web site bisnis untuk pemasaran produk-produk koperasi ini via internet secara gratis,” ujarnya meyakinkan disambut gemuruh tepuk tangan peserta Pengajian. Forum kader dan simpatisan PKS Mergangsan ini sepakat akan membentuk koperasi online.
        ”Lebih teknis Insya Allah akan dibahas dan  ditindaklanjuti oleh Tim Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Masyarakat DPC PKS MG!” pungkas Pak Indra Suryanto seraya mengakhiri diskusi. Pengajian Keluarga Besar Padi Emas MG kali ini  ditutup bersamaan dengan adzan Dhuhur Masjid Al Irsyad berkumandang (MIS-P).

INILAH BEBERAPA USAHA BISNIS KADER PADI EMAS MG:

1.    Zam-Zam Tour, Jalan Taman, KT I/311, Yogyakarta, Pusat Informasi dan
      Pendaftaran Umroh dan Haji Plus, {Pak Herry Krishna: 0856-297-1821}.   

2.    “Sejahtera Suplayer”, Distribusi yogut, roti piza, roti coklat, aneka kreasi
kain flanel, dll. (Pak Amin: 0274-6535451/0878-3924-8162)

3.    “Een Ikan Hias”, Jalan Menukan; Sedia Ikan Hias berbagai jenis dan usia,
 (Pak Een: 0813-28046361)

4.    “Ali Noni Agency”, Sedia minuman kesehatan Noni, dll. (Pak Ali Sumono:
0819-0407-5980)

5.    Rumah Aqiqah Center, Karangkajen, (Mas Rully: 0812-1871-0389)

6.    Rumah Bathik Jogja, Karangkajen, (Mas Rully: 0812-1871-0389)

7.    Aziz Groub, distributor beras, sarana prasarana ternak, kurma el waha, dll (Pak Aziz: 0813-2888-1018)

8.    Agus Cell dan Servis, di Bintaran Kulon, Jualan Pulsa dan Servis Peralatan elektronik, (Agus: 0857-1386-711)

9.    “Berkah Pasir Code”, di Lowano, Sedia Pasir Code Istimewa, (Ali Santosa: 0817-5488-153).

10.     Angkringan SIMBAH HARJO, Sedia Sarapan Pagi On Line, di Jalan Sisingamangaraja, Karanganyar (Bu Laksmi: 0856-2421-8447)

11.     Angkringan Terpadu, Berbonus Nasyid dan Dengar Ceramah Agama di Langenastran, (Pak Yayak: 0274-6635774)

12.    Mainan Anak-Anak Center”. Sedia aneka permainan anak-anak, di Karangkajen, (Pak Nasir: 0274-9355831)

13.     “Bakso Paman”, Angkringan bakso sedap, Jalan Utara Pasar Prawirotaman, (Pak Nasir: 0274-9355831)

14.    “Rofa Colection”, Perumahan Greenhouse, Jl. Harmoni VII,  Sedia tas berbagai model dan perlengkapan sekolah  (Pak Iwan: 0813-5395-1577)

15.     “Zahrotunnisa, Jalan Karangkajen MG III/311, Sedia Busana, kerudung, dsb. {Bu Lia: 0813-1547-7849}

16.     “Yuni Catering”, Bintaran Kidul. Melayani pesanan Sesuai Selera, (Bu Yuni Tenar: 0878-3827-4846)

17.     “Yuni Accesories”, Bintaran Kulon, Sedia berbagai accesories wanita muslimah  (Mbak Yuniati:  0858-68078756)

18.     “Yuni Collection”, Surokarsan, Sedia eneka busana (Bu Yuniwati: 0274-3049328)

19.    “Isnaini Creation” Lowano, Sedia kerajinan sulam pita, bunga imitasi, dan aneka snack, (Bu Isnaini: 0274-6951418)

      20.  Toko “Asa Corner”, Karangkajen, Sedia Buku-Buku Islami, Makanan
             Herbal, kristik, dll. di Karangkajen, (Bu Uut: 0813-28621613

21.    “Nisa Corner”, Sedia Melilea, sari kurma, aroma terapi, kosmetik halal MUI, dll, di Jotawang, (Bu Witri: 0274-9400305)

22.    Rumah Boga “Dija”, Melayani pesanan snack partai besar/kecil, es juice koalisi, dll. di Jalan Menukan (Bu Dewa: 0811-254994/ Bu Witri: 0274-9400305)

23.     “Ari`s Kicthen”, Sedia peyek, lopis, dll. di Karanganyar, (Pak Ari: 0274-415322)


DI BIDANG PENDIDIKAN NON FORMAL
1.    Rumah Belajar “Menukan”, Menerima privat berbagai mata pelajaran untuk siswa SD, SLTP,
       dan SMA (Mbak Yani: 0811-254994)

2.    Ote Edufarm, Dusun Pojok, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman. Wahana Pembelajaran Lapangan di bidang Pertanian dan Peternakan untuk siswa TK dan SD (Mas Tok/Bu Dewi: 0856-178-5521/0818-0748-0031)

Jumat, 13 Januari 2012

AKU TITAH KANG SADREMA NGLAKONI PANDUMING GUSTI

Layang Wansulan Katur Ki Mertosana, Cahyadi Takariawan
(http://cahyadi-takariawan.web.id/?p=2074)
Sopo wonge Ora Bungah....
Duh Gusti Allah, Mugiyo paringo pangapuro badan kawulo
Titah sawantah ing ngarca padha, kang kebak khilaf lan dosa.
         Sopo wonge ora bungah, biso urip mulyo nunut rombongan para qiyadah lan para pepunden Kasepuhan Ngayogyakarta. Tamtu bakal kajen kadya para sentana raja lan sinubya-subya pindha “tamune negara”. Ananging, aku mung titah kang sadrema nglakoni panduming Gusti Kang Maha Kuaso.
Ahad, tumengahing dalu, Ngarso Dalem, Ki Dr. Sukamta nelpon aku saperlu ndawuhi  nderek walimatul Ursy putri Presiden PKS lan sowan marak Romo Syekh, Panembahan Lembang, Ustadz Hilmi Aminuddin. Kamongko Ibune bocah-bocah nembe wae ndandang gerah, cayane pucet banget, lemas lan kurang darah. Mulo kanthi nyuwun ngapunten ingkang kathah, aku pamit ora bisa ngombyongi rombongan para qiyadah lan pepunden Kasepuhan Ngayogyakarta.
Senin esok Ibune bocah-bocah wis rodo biso ubah, mulane jur nekat mlebu sekolah, abot-abote duwe kuwajiban mulang wuruk putro-putrine ikhwah. Jebul ganti.... mengguke Sunan Kali Code  teko. Piye maneh aku mung titah kang sadrema nglakoni panduming Gusti Kang Maha Kuasa.  Sakwise ngombe obat lan turu sedhele, Alhamdulillah, nafasku bisa lega. Mula senadyan telat tenanan, aku budhal rapat ning Kepatihan. Bengine, Alhamdulillah aku bisa medar taklim santri Senenan. Sempat kagayuh, kethoke dadi bisa melu ngombyongi rombongan ning Lembang. Bocah-bocah lan ibune padho sarujuk. “Yo sepisan-pisan mbok yo dolan Bi. Mosok mung nguthek ning Kantor wae,” celathune Umair, anak lanangku kang wis mulai gedhe. Walhasil, niatku wus njengkirat, besok Insya Allah budhal lungo kunker ketemu para pejabat, jebul Selasa esuk.... lara untu-ku kumat. 
         Sopo wonge ora bungah, biso urip mulyo nunut rombongan para qiyadah lan para pepunden Kasepuhan Ngayogyakarta. Tamtu bakal kajen kadya para sentana raja lan sinubya-subya pindha “tamune negara”. Ananging, aku mung titah kang sadrema nglakoni panduming Gusti Kang Maha Kuaso.
Telo Goreng Pinggir Kali Code bontotanne Sunan-ne
Slasa iku untuku loro tenan. Rasane cemot-cemot ngedap-edapi. Sirahku dadi koyo dipalu lan ditutu. Akhire dak gawe teturon ning CMC nganti meh sedino muput. Sangking larane untuku, nganti aku ora bisa maem, ngombe, lan mikir. Bontotanku, panganan telo goreng dan mendowan produk andalan pinggir Kali Code dadi utuh dak gowo bali maneh. Ojo meneh panganan, sak umpumo dino iku ibune bocah-bocah nyuguhi aku istri kedua, kenyo uaaayu sing kinyis-kinyis prasasat eseme biso ngruntuhake lintang lan rembulan ketoke aku ora bakal gelem. {Kethoke lho....}, awit saking larane untuku. He he he....
Bareng sore, aku  lagi biso mikir, biasanya yen nembe gerah wojo alias sakit gigi koyo ngene iki, aku perlu  obat “spontan ohey” eh ponstan je. Mulo jur aku menyang apotek, tuku ponstan. Sakwise dak minum, Alhamdulillah dadi waras, senandyan siso-siso njareme isih sok mbejedul. Apo meneh yen bubar maem, slilite mlebu selane untu sing krowok waduh cenut-cenute metu maneh.
Mangkono Pak Cah, cekak aose critane Sunan Kali Code ora biso bebarengan marak sowan ngabiyantara ing ngarsanipun Romo Syekh, ing Padeploan Madani, Lembang. Mugi Gusti Allah paring pangapuro sedoyo kedhoifan, kekhilafan, tuwen kalepatan kawulo. Amiin.

Dandang Gulo

                                                LAMUN SIRA

Lamun sira, cinobo pinuji
Yogyanira... tan  suremi surya
Elinga juking sakalir
Yektine Kodrating Allah
Kang Tansah Miring Mring Ngarsa....

{Nyuwun pandongo ingkang kathah, mugiyo saget istiqomah....}

Pinggir Kali Code, 12 Januari 2012
Sedulur fillah,

Ttd.

Sunan Kali Code  

Rabu, 11 Januari 2012

Sekjen PKS Protes Pencabutan Perda Soal Miras

Kemendagri mencabut 9 Peraturan Daerah yang mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol
Anggi Kusumadewi, Mohammad Adam
{Sumber: http://nasional.vivanews.com/Selasa, 10 Januari 2012, 12: 27 wib)
JIKA DICABUT, APA JADINYA NANTI?
                    VIVAnews – Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
            “Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.
            “Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras,” ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini.
            “Sebagai pimpinan DPR, saya ingin ada pola penyelesaian masalah yang baik, di mana semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi,” tutur Anis. Ia menambahkan, DPR – melalui Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta Komisi VIII yang membidangi masalah agama – dapat berkoordinasi dengan Mendagri, sekaligus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
            Apalagi Komisi II merupakan mitra langsung dari Mendagri. “Jadi lebih bagus bila beberapa komisi terkait mengundang Mendagri untuk menuntaskan isu yang sensitif ini,” tegas Anis. Apalagi, imbuhnya, Mendagri sendiri belum menyampaikan penjelasan rinci terkait pencabutan Perda pelarangan peredaran dan penjualan miras itu.

Penjelasan Kemendagri
            Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kemarin menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
            Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.
            Reydonnyzar menyebutkan, perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
• VIVAnews

Cabut Perda Miras, Mendagri Dihujani Kritik
"Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini."
Oleh: Aries Setiawan
{Sumber: http://nasional.vivanews.com/Selasa, 10 Januari 2012, hlm. 13.50 WIB


            VIVAnews - Pro dan kontra pencabutan sembilan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra.
            Sembilan perda itu dinilai bermasalah karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
            Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan lebih detil alasan pencabutan perda tersebut.
            "Tentu pemerintah harus memberikan rasionalitas alasan pencabutannya dulu. Apa itu perda miras yang kontrovesial itu," ujar Ganjar saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 10 Januari 2012.
            Ganjar memahami bahwa, Keppres lebih tinggi dari Perda. Namun, untuk menghindari polemik yang terjadi di tengah masyarakat, pemerintah harus menjelaskan alasan pencabutannya. "Kalau bertentangan dengan Keppres, harus dijelaskan dulu mana yang bertentangan. Kalau dijelaskan, publik bisa mengetahui mana yang tidak sesuai," tuturnya.
            Senada dengan Ganjar. Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Perda tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
            "Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.
            "Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras," ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini.
            "Sebagai pimpinan DPR, saya ingin ada pola penyelesaian masalah yang baik, di mana semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi," tutur Anis. Ia menambahkan, DPR – melalui Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta Komisi VIII yang membidangi masalah agama – dapat berkoordinasi dengan Mendagri, sekaligus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
            Apalagi Komisi II merupakan mitra langsung dari mendagri. "Jadi lebih bagus bila beberapa komisi terkait mengundang Mendagri untuk menuntaskan isu yang sensitif ini," tegas Anis. Apalagi, imbuhnya, Mendagri sendiri belum menyampaikan penjelasan rinci terkait pencabutan Perda pelarangan peredaran dan penjualan miras itu.
            Baca pernyataan Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, terkait dengan pencabutan sembilan Perda yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di sini.(umi)
• VIVAnews

Kemendagri Cabut 351 Perda, 9 Mengatur Miras
Jika Pemda tidak sepakat, bisa menempuh jalur hukum uji materi kebijakan itu ke MA.
Eko Huda S, Nur Eka Sukmawati
{Sumber: www.vivanews.com, SELASA, 10 JANUARI 2012, 06:50 WIB)


           
            VIVAnews - Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 351 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.
            "Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.
            Reydonnyzar menyebutkan, perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
            Dia menjelaskan pencabutan sembilan perda tersebut sudah sesuai prosedur. Namun, tidak semua perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol itu dicabut semua isinya, melainkan hanya beberapa poin yang melarang peredaran minuman beralkohol.
            Oleh sebab itu, kalau pemerintah daerah tidak sependapat dan mengajukan protes atas pencabutan perda itu, Kemendagri menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Itu bisa ditempuh," katanya.
• VIVAnews
Ini Kata Polri Soal Polemik 9 Perda Miras
Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi soal polemik Perda Miras.
Bayu Galih, Harwanto Bimo Pratomo
{Sumber: http://nasional.vivanews.com/RABU, 11 JANUARI 2012, 00:01 WIB}

             VIVAnews -Kementerian Dalam Negeri sudah memeriksa sejumlah Peraturan Daerah, yang selama ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan lain yang lebih tinggi seperti undang-undang. Dari pemeriksaan itu, Kemendagri akhirnya memutuskan bahwa setidaknya terdapat 9 Perda yang mestinya diklarifikasi lebih jauh. Semuanya Perda soal minuman keras alias Miras.
            "Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011.  Makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. ( Penjelasan Kemendagri baca di sini)
            Sejumlah kalangan mendesak Kemendagri untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin mencabut sejumlah Perda itu. Mabes Polri meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kepada masyarakat soal keputusan melakukan verifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Sosialisasi itu diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
            Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Taufik, menegaskan bahwa tindakan penolakan yang berpotensi kerusuhan dapat dicegah bila masyarakat mengerti latar belakang dari keputusan itu. Pihak kepolisian, lanjutnya, berjanji akan memantau terus perkembangan dari kebijakan ini. "Ini perlu kami dalami," katanya usai acara peluncuran buku di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa malam, 10 Januari 2011.
            Sebelumnya, Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang menilai pencabutan perda yang mengatur peredaran minuman keras di Tangerang akan menimbulkan dampak yang baru, yakni degradasi sosial. Ulama Tangerang mengancam akan mengerahkan massa jika Perda itu dicabut.
            "Jika Perda dicabut, Forum siap melakukan aksi 10.000 santri turun jalan. Dengan tuntutan bahwa perda nomor 7 tetap diberlakukan," kata Ketua Forum, KH Baijuri Khotib, Selasa 10 Januari 2012.
            Menurut Baijuri, selama ini masyarakat sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
            "Kami mendorong pemerintah daerah melakukan langkah hukum. Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga uji materi. Yang pasti masyarakat menyayangkan pencabutan Perda," kata Baijuri.
• VIVAnews
9 Perda Miras Bermasalah Menurut Kemendagri
Setelah melakukan klarifikasi Kementerian menemukan ada materi Perda yang bertentangan.
Ismoko Widjaya, Nur Eka Sukmawati
{Sumber: www.vivanews.com, SELASA, 10 JANUARI 2012, 18:29 WIB}


            VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri membantah membatalkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran Minuman Keras (Miras). Kementerian hanya melakukan klarifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
            "Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011.
            Menurutnya, makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi.
            "Kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah untuk sementara waktu menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini, sepanjang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata pria yang akrab disapa Dony ini.
            Dony melanjutkan, setelah melakukan klarifikasi awal Kementerian menemukan ada materi Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemendagri berharap 9 Pemerintah Daerah itu segera melakukan penyesuaian dan merumuskannya kembali peraturan yang telah dikeluarkan.
            Pemerintah Daerah kata dia, memiliki waktu 15 hari untuk menghentikan sementara Perda itu dan 60 hari untuk segera dilakukan penyesuaian. "Agar masing-masing Pemda mengusulkan proses perubahan Perda yang dimaksud kepada DPRD," tegasnya.
            Berikut 9 Perda Pelarangan Minuman Keras yang diklarifikasi Kemendagri:

1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
3. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
4. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Perda Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
6. Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7. Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
9. Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika.
            Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut perda yang mengatur minuman keras di daerah. Yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah itu merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.
            "Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012.
            Kementerian Dalam Negeri sendiri telah menerima 9.000 Peraturan Daerah (Perda) selama periode 2000-2011. Dari 9.000 Perda itu, sebanyak 351 Perda dievaluasi dan klarifikasi karena berpotensi bermasalah.
• VIVAnews

Survei LSI Penegakan Hukum Pemerintahan SBY Sangat Buruk

"Ini pertama kali terjadi dalam pemerintahan Yudhoyono sejak memenangkan Pemilu Presiden."
Ismoko Widjaya, Suryanta Bakti Susila
{Sumber: http://www.vivanews.com/MINGGU, 8 JANUARI 2012, 13:42 WIB]



            VIVAnews - Lembaga Survei Indonesia (LSI) bentukan Syaiful Mujani merilis survei terbarunya. Hasilnya, bahwa saat ini kinerja pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penegakan hukum dalam persepsi publik sedang berada di titik nadir.
            Direktur Eksekutif LSI, Dodi Ambardi mengungkapkan, proporsi publik yang menilai bahwa kondisi penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk, jauh lebih besar ketimbang yang menilai sebaliknya.
            Demikian juga proporsi publik yang menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk, yang mencapai level di bawah 50 persen. "Ini pertama kali terjadi dalam pemerintahan Yudhoyono sejak memenangkan Pemilu Presiden 2004," kata Dodi di Jakarta, Minggu 8 Januari 2012.
            Dodi mempaparkan, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan bahwa proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi. "Namun tidak kali ini," kata Dodi.
            LSI merilis hasil survei pada Desember 2011 dengan pertanyaan, "Bagaimana Ibu/Bapak melihat penegakan hukum secara nasional sekarang? sangat baik, baik, sedang, buruk, atau sangat buruk?"
            Hasilnya hanya 1,9 persen responden menjawab sangat baik. Yang menjawab baik 31,3 persen, kategori sedang 18 persen, buruk 32,6 persen, sangat buruk 9,8 dan tidak jawab/tidak tahu sebanyak 6,3 persen.
            Survei itu mengambil sample sebanyak 1.220 responden. Diperkirakan margin of error plus-minus 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden diwawancara pada 8-17 Desember 2011. (adi)
• VIVAnews

PEMBERANTASAN KORUPSI
Penegak Hukum Cenderung Cari Selamat 
Anis Matta, Wakil Ketua DPR 
yang juga Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
{Sumber; http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=294820, Selasa, 10 Januari 2012)


          JAKARTA (Suara Karya): Turunnya kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono terkait pemberantasan korupsi merupakan fakta tak terbantahkan. Selama ini, penegakan hukum kasus-kasus korupsi memang penuh kepalsuan dan sandiwara. Ini sebagai akibat ketidaktegasan SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Demikian dikemukakan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman, Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa, anggota Fraksi Partai Golkar DPR Gandung Pardiman, dan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah secara terpisah di Jakarta kemarin.
"Buruknya kinerja pemberantasan korupsi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini lebih disebabkan oleh sikap pimpinan penegak hukum yang cenderung mencari selamat. Itu terbukti dengan banyaknya kasus korupsi yang menyangkut wilayah kekuasaan tidak tuntas diselesaikan," kata Boyamin.
Hasil survei yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI), di Jakarta, Minggu (9/1), menyebutkan, kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi terus merosot. Per Desember 2011, kepercayaan publik menurun menjadi 44 persen dari bulan yang sama tahun 2010 yang 52 persen dan Desember 2008 yang pernah tercacat 77 persen.
"Ini adalah fenomena yang terjadi saat ini, para pimpinan penegak hukum hanya mencari selamat. Mereka takut kehilangan jabatan atau bahkan ketakutan untuk dikriminalisasi sebagaimana dialami pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Karena itu, penanganan kasus-kasus hukum yang diduga melibatkan kekuasaan tidak pernah tuntas," ujar Boyamin.
Menurut dia, ketakutan di kalangan penegak hukum itu menunjukkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama ini tidak berhasil memberikan arahan. Jadi, penegakan hukum bukan berpihak kepada keadilan masyarakat, melainkan berdasarkan petunjuk kekuasaan.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah menegaskan, hasil survei LSI menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak memiliki sikap tegas sebagai pemimpin.
"Problemnya tidak ada evaluasi substansial, sehingga sampai hari ini masih berjalan di tempat. Wajar LSI menilai pembangunan hukum sangat jeblok. Kejaksaan dan kepolisian di bawah koordinasi Presiden. Karena Presiden tidak berbuat banyak, maka kinerja kepolisian dan kejaksaan pun jeblok," ujar Basarah.
Bagi Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, hasil survei terbaru LSI itu menjadi masukan bagi pemerintahan SBY dan institusi penegak hukum. "Biarkan persepsi itu menjadi masukan. Persepsi salah jangan diikuti. Kalau persepsi itu benar, baru diikuti. Itu demokrasi kita. Demokrasi menurut hukum, bukan demokrasi menurut persepsi," ujar Benny.
Namun Benny mengingatkan, aparat penegak hukum bekerja menegakkan hukum secara adil. Penegak hukum bekerja menurut hukum, bukan menurut persepsi masyarakat.
Selama ini, kata Benny, apa yang dilakukan Presiden dalam penegakan hukum sudah komprehensif. Pertama, Presiden membiarkan dan tak mengintenvensi lembaga-lembaga penegak hukum dan lembaga antikorupsi bekerja menurut aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Anis Matta menyebutkan, banyak kepalsuan dalam segala hal menjadi faktor yang terus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan SBY. "Penegak hukum tidak punya niat serius untuk menciptakan keadilan," katanya. Anis mengimbau pemerintah agar jujur dan objektif dalam segala hal.
Di lain pihak, Gandung Pardiman mengatakan, hasil survei terbaru LSI yang menyebutkan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden SBY tidak bisa dipercaya, memang mengandung kebenaran. Meski pemerintahan SBY sudah banyak memenjarakan koruptor, menurutnya, toh orang belum terlihat jera melakukan korupsi. "Saya yakin, LSI ini kan sebuah lembaga survei yang menjaga kredibilitas. Mereka juga tidak berani gegabah menyimpulkan seperti itu. Jadi, hasil survei LSI ini memang banyak benarnya," kata Gandung.
Karena itu, menurut Gandung, SBY harus benar-benar menegakkan hukum secara serius. "Sapu" yang digunakan untuk membersihkan koruptor juga harus bersih. "Sekarang ini, saya lihat sapunya masih kotor, sehingga sulit menjadi alat pembersih korupsi," katanya.
Menurut Gandung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapa pun harus dihadapi. "Tidak boleh ada istilah angkat tangan dalam kamus KPK. Terutama dalam memeriksa pejabat yang bermasalah," katanya.
Secara terpisah, Ardian Sopa mengatakan, ketidaktegasan Presiden diperparah Wapres. Menurut dia, Wapres Boediono menjadi faktor yang membuat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan SBY-Boediono menurun drastis.
"Kami juga pernah melakukan penelitian akhir tahun lalu. Hasilnya, kepercayaan masyarakat turun dari 63,2 persen saat SBY-Boediono dilantik dua tahun lalu menjadi 46,2 persen saat ini. "Boediono tidak menjadi gas bagi SBY. Dia tidak seperti Jusuf Kalla di periode sebelumnya," ujar Ardian.
Menurut dia, kepemimpinan Boediono sangat lamban seperti SBY. Alhasil, keduanya sama-sama berperan sebagai "rem" roda pemerintahan. Akibatnya, publik merasakan berbagai keputusan pemerintah sangat lamban, termasuk dalam penegakan hukum.
(Sugandi/Kartoyo/Antara/Joko/Rully)