Kemendagri mencabut 9 Peraturan Daerah yang mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol
Anggi Kusumadewi, Mohammad Adam
 |
| JIKA DICABUT, APA JADINYA NANTI? |
VIVAnews – Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras). “Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.
“Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras,” ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini.
“Sebagai pimpinan DPR, saya ingin ada pola penyelesaian masalah yang baik, di mana semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi,” tutur Anis. Ia menambahkan, DPR – melalui Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta Komisi VIII yang membidangi masalah agama – dapat berkoordinasi dengan Mendagri, sekaligus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Apalagi Komisi II merupakan mitra langsung dari Mendagri. “Jadi lebih bagus bila beberapa komisi terkait mengundang Mendagri untuk menuntaskan isu yang sensitif ini,” tegas Anis. Apalagi, imbuhnya, Mendagri sendiri belum menyampaikan penjelasan rinci terkait pencabutan Perda pelarangan peredaran dan penjualan miras itu.
Penjelasan Kemendagri
Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kemarin menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.
Reydonnyzar menyebutkan, perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
• VIVAnews
Cabut Perda Miras, Mendagri Dihujani Kritik
"Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini."
Oleh: Aries Setiawan
VIVAnews - Pro dan kontra pencabutan sembilan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra.
Sembilan perda itu dinilai bermasalah karena bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menyatakan, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan lebih detil alasan pencabutan perda tersebut.
"Tentu pemerintah harus memberikan rasionalitas alasan pencabutannya dulu. Apa itu perda miras yang kontrovesial itu," ujar Ganjar saat dihubungi VIVAnews.com, Selasa 10 Januari 2012.
Ganjar memahami bahwa, Keppres lebih tinggi dari Perda. Namun, untuk menghindari polemik yang terjadi di tengah masyarakat, pemerintah harus menjelaskan alasan pencabutannya. "Kalau bertentangan dengan Keppres, harus dijelaskan dulu mana yang bertentangan. Kalau dijelaskan, publik bisa mengetahui mana yang tidak sesuai," tuturnya.
Senada dengan Ganjar. Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal kebijakan di kementeriannya yang mencabut 9 Perda tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
"Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras," kata Anis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012. Anis mengingatkan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata.
"Concern kami juga pada masalah ketertiban umum. Hampir semua Perda yang melarang miras punya masalah keamanan terkait penyebaran miras," ujar Anis. Oleh karena itu, selaku Wakil Ketua DPR, Anis meminta DPR memfasilitasi penyelesaian isu miras yang tergolong sensitif ini.
"Sebagai pimpinan DPR, saya ingin ada pola penyelesaian masalah yang baik, di mana semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi," tutur Anis. Ia menambahkan, DPR – melalui Komisi II yang membidangi masalah pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta Komisi VIII yang membidangi masalah agama – dapat berkoordinasi dengan Mendagri, sekaligus meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Apalagi Komisi II merupakan mitra langsung dari mendagri. "Jadi lebih bagus bila beberapa komisi terkait mengundang Mendagri untuk menuntaskan isu yang sensitif ini," tegas Anis. Apalagi, imbuhnya, Mendagri sendiri belum menyampaikan penjelasan rinci terkait pencabutan Perda pelarangan peredaran dan penjualan miras itu.
Baca pernyataan Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, terkait dengan pencabutan sembilan Perda yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di sini.(umi) • VIVAnews
Kemendagri Cabut 351 Perda, 9 Mengatur Miras
Jika Pemda tidak sepakat, bisa menempuh jalur hukum uji materi kebijakan itu ke MA.
Eko Huda S, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Sepanjang 2011, Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 351 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.
"Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi dan itu sudah sesuai ketentuan," ujar juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek, Senin malam 9 Januari 2012.
Reydonnyzar menyebutkan, perda yang dicabut itu di antaranya Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Dia menjelaskan pencabutan sembilan perda tersebut sudah sesuai prosedur. Namun, tidak semua perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol itu dicabut semua isinya, melainkan hanya beberapa poin yang melarang peredaran minuman beralkohol.
Oleh sebab itu, kalau pemerintah daerah tidak sependapat dan mengajukan protes atas pencabutan perda itu, Kemendagri menyarankan agar melakukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Itu bisa ditempuh," katanya.
• VIVAnews
Ini Kata Polri Soal Polemik 9 Perda Miras
Kementerian Dalam Negeri mengklarifikasi soal polemik Perda Miras.
Bayu Galih, Harwanto Bimo Pratomo
VIVAnews -Kementerian Dalam Negeri sudah memeriksa sejumlah Peraturan Daerah, yang selama ini dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan lain yang lebih tinggi seperti undang-undang. Dari pemeriksaan itu, Kemendagri akhirnya memutuskan bahwa setidaknya terdapat 9 Perda yang mestinya diklarifikasi lebih jauh. Semuanya Perda soal minuman keras alias Miras.
"Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011. Makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. ( Penjelasan Kemendagri baca di sini) Sejumlah kalangan mendesak Kemendagri untuk mempertimbangkan secara matang jika ingin mencabut sejumlah Perda itu. Mabes Polri meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan kepada masyarakat soal keputusan melakukan verifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. Sosialisasi itu diperlukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Taufik, menegaskan bahwa tindakan penolakan yang berpotensi kerusuhan dapat dicegah bila masyarakat mengerti latar belakang dari keputusan itu. Pihak kepolisian, lanjutnya, berjanji akan memantau terus perkembangan dari kebijakan ini. "Ini perlu kami dalami," katanya usai acara peluncuran buku di Grand Indonesia, Jakarta, Selasa malam, 10 Januari 2011.
Sebelumnya, Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang menilai pencabutan perda yang mengatur peredaran minuman keras di Tangerang akan menimbulkan dampak yang baru, yakni degradasi sosial. Ulama Tangerang mengancam akan mengerahkan massa jika Perda itu dicabut.
"Jika Perda dicabut, Forum siap melakukan aksi 10.000 santri turun jalan. Dengan tuntutan bahwa perda nomor 7 tetap diberlakukan," kata Ketua Forum, KH Baijuri Khotib, Selasa 10 Januari 2012.
Menurut Baijuri, selama ini masyarakat sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan langkah hukum. Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga uji materi. Yang pasti masyarakat menyayangkan pencabutan Perda," kata Baijuri.
• VIVAnews
9 Perda Miras Bermasalah Menurut Kemendagri
Setelah melakukan klarifikasi Kementerian menemukan ada materi Perda yang bertentangan.
Ismoko Widjaya, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri membantah membatalkan Peraturan Daerah yang melarang peredaran Minuman Keras (Miras). Kementerian hanya melakukan klarifikasi atas sembilan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Dari 351 Perda itu muncul 9 Perda minuman beralkohol yang kami klarifikasi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Selasa, 10 Januari 2011.
Menurutnya, makna klarifikasi adalah mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah bahwa ada hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi.
"Kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Daerah untuk sementara waktu menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini, sepanjang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata pria yang akrab disapa Dony ini.
Dony melanjutkan, setelah melakukan klarifikasi awal Kementerian menemukan ada materi Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kemendagri berharap 9 Pemerintah Daerah itu segera melakukan penyesuaian dan merumuskannya kembali peraturan yang telah dikeluarkan.
Pemerintah Daerah kata dia, memiliki waktu 15 hari untuk menghentikan sementara Perda itu dan 60 hari untuk segera dilakukan penyesuaian. "Agar masing-masing Pemda mengusulkan proses perubahan Perda yang dimaksud kepada DPRD," tegasnya.
Berikut 9 Perda Pelarangan Minuman Keras yang diklarifikasi Kemendagri:
1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
3. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
4. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Perda Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
6. Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7. Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
9. Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut perda yang mengatur minuman keras di daerah. Yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah itu merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.
"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012.
Kementerian Dalam Negeri sendiri telah menerima 9.000 Peraturan Daerah (Perda) selama periode 2000-2011. Dari 9.000 Perda itu, sebanyak 351 Perda dievaluasi dan klarifikasi karena berpotensi bermasalah.
• VIVAnews