![]() |
| Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW), Wakil Ketua MPR RI |
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengkritik manuver sejumlah
pihak yang hendak menggelar referendum untuk memperpanjang masa jabatan
presiden menjadi tiga periode. Hidayat menegaskan manuver itu tidak sejalan dengan
aturan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia.
"Wacana masa jabatan presiden tiga periode bukan hanya
inkonstitusional, tetapi tidak masuk akal dan bikin gaduh. Padahal saat ini
bangsa Indonesia tengah membutuhkan ketenteraman agar mempunyai imunitas dan
tak mudah terpapar Covid-19 yang makin mengganas," katanya dalam
keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).
Hidayat mencatat wacana referendum itu dimulai dari pembentukan
SekNas, kemudian wacana penambahan tahun masa jabatan dengan alasan darurat
Covid-19 yang juga ditolak masyarakat karena tidak sesuai dengan konstitusi dan
nalar publik. Karena itu, menurutnya pihak-pihak itu kemudian menggelar
skenario berikutnya yaitu menggelar referendum padahal wacana tentang
referensum pun tidak sesuai dengan sistem dan aturan hukum yang berlaku di
Indonesia.
"Karena UUD NRI Tahun 1945, yang berlaku saat ini dan
sistem ketatanegaraan kita memang tidak lagi mengenal legalitas
referendum," ujarnya.
Ia mengatakan dahulu
Indonesia memang mengenal aturan referendum untuk mengubah UUD 1945 seperti
diatur dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1993 tentang Referendum dan UU Nomor5/1985
tentang Referendum. Namun menurutnya, pada awal reformasi kedua aturan itu
telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan di level yang sama.
"Aturan yang
mencabut ketentuan referendum adalah TAP MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang
Pencabutan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Juga UU Nomor 6/1999
tentang Pencabutan UU Nomor5/1985 tentang Referendum," ucapnya.
Hidayat mengatakan,
dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak1998/1999, maka saat ini
referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem
hukum dan ketatanegaraan di Indonesia. Ia menjelaskan, adanya berbagai alasan
pencabutan sistem referendum itu dalam konsiderans menimbang TAP MPR Nomor
VIII/MPR/1998 salah satunya disebutkan bahwa referendum dinilai tidak sesuai
dengan jiwa, semangat, dan prinsip keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam
Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, UU Nomor
6/1999 menyebut prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme
yang diatur dalam pasal 37 ayat 1 hingga 4 UUD NRI 1945. "Ketentuan itu
menyatakan perubahan UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat
diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah angggota MPR, lalu diajukan secara
tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan
dan alternatif perubahannya. Kemudian sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen
ditambah 1 dari jumlah anggota MPR," katanya.
Ia mengungkapkan, saat
ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk
Partainya untuk melakukan amandemen konstitusi (UUD NRI 1945) dengan tema apa
pun. Sementara itu menurut dia, MPR juga tidak mempunyai rencana untuk mengamandemen
pasal-pasal yang dipolemikkan oleh segelintir kelompok, seperti soal Presiden
dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat, termasuk memperpanjang masa jabatan
presiden menjadi tiga periode.
sumber: Antara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar