"Hak memilih dan menentukan wakil dan pemimpin itu amanah konstitusi artinya dilindungi oleh konstitusi dan menjadi hak asasi yang sangat dasar. Oleh karena itu, para calon anggota legislatif mestinya mendidik calon pemilihnya dengan penyadaran tinggginya hak pilih ini. Dengan kata lain caleg atau pasangan capres berkewajiban melakukan pendidikan politik kepada konstituennya melalui pendidikan pemilih dalam kampanye yang berbudaya dan taat aturan. Pemilu ini amanah konstitusi, jangan dinodai dengan praktek-praktek "money politic" atau jual beli suara yang dilarang oleh Undang-Undang maupun oleh ajaran agama!”.
.
Demikian
disampaikan anggota MPR RI dari DIY, Ustadz Ir. H. Cholid Mahmud, M.T. dalam acara
Sosialisasi Tata Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bertempat di Aula Kantor
Desa Banguntapan bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Desa Banguntapan,
Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Selasa sore (12 Maret 2019) kemarin.
Menurut Ustadz Cholid yang kini juga Ketua DDII
Perwakilan DIY, pengganti Almarhum K.H. Drs. Sunardi Syahuri ini, “Pada saat ini, sebagian
masyarakat belum bisa menghargai dan memahami hak pilihnya dengan baik, sehingga muncul
fenomena hak pilih dijadikan sebagi “sarana jual beli suara” antara pemilih dan
calon anggota legislatif (caleg).” Lebih disesalkan lagi, “sering terjadi jual
beli suara ini dilakukan secara komunal dengan mengatasnamakan kepentingan umum
atau kebutuhan masyarakat. Sayangnya pula, banyak caleg tergoda melakukan jual
beli yang menodai proses demokrasi ini!”
tegas Ustadz Cholid yang suka berkopiyah putih ini.
Lebih lanjut Ustadz Cholid menjelaskan, “Pemilu dalam negara demokrasi merupakan suatu proses pergantian kekuasaan atau kepemimpinan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip itu diantaranya prinsip kedaulatan di tangan rakyat (demokrasi) ditandai dengan setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan, termasuk menentukan siapa yang mewakili dirinya dalam lembaga legislatif. Oleh karena itu, PEMILU (Pemilihan Umum) itu merupakan amanah konstitusi diselenggrakan secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu juga merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak sepenuhnya untuk memilih dan menentukan wakil dan pemimpin-pemimpinnya” (SH/MIS)