Rabu, 20 Oktober 2010

MEMILAH OPINI DAN FITNAH

Oleh: M. Ilyas Sunnah 
        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990, hlm 682), opini adalah pendapat, pikiran atau pendirian. Opini dan media massa kini merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan. Antara keduanya sudah terbiasa bersenyawa hampir sepanjang usia. Media massa merupakan sarana untuk mengejawantahkan opini ke hadapan publiknya. Sementara, opini akhirnya terbiasa menjadi salah satu corak isi setiap media massa.
            Pada saat ini, opini di media massa sangat dibutuhkan oleh hampir semua kelompok masyarakat. Oleh karena itu,  para tokoh, lembaga, ormas, parpol dan kelempok masyarakat manapun yang ingin membangun citra diri dan mempublikasikan kinerjanya, tidak ketinggalan selalu berupaya memanfaatkan opini di media massa ini.  Sayangnya, pada perkembangannya, banyak pihak ternyata tidak membangun opini dengan cara yang benar tetapi mereka malah terjerumus melakukan fitnah yang tak terpuji di balik opini-opini yang dimunculkannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990, hlm. 243) fitnah adalah perkataan yang bermaksud menjelekkan orang seperti menodai nama baik, dan merugikan kehormatan orang/lembaga. Dari definisi ini, pada umumnya fitnah digulirkan dengan sengaja untuk tujuan-tujuan jahat si pembuat pernyataan atau pelontarnya.
Dalam ajaran Islam, opini (pendapat) sangat dihargai, sehingga jika terjadi perbedaan pendapat malah dinilai sebagai rakhmat. Sementara, fitnah dikategorikan sebagai perbuatan yang keji dan dosa yang besar. Fitnah malah dinilai sebagai perbuatan yang lebih kejam dari pembunuhan. Betapa tidak, banyak terbukti fitnah dapat menjadi sarana pencintraburukkan bahkan pembunuhan karakter seseorang atau lembaga.
Dalam praktek berkomunikasi di media massa kadang antara opini dan fitnah itu terjadi kerancuan, berimpit, dan sulit dibedakan. Jika dicermati, sebenarnya kita dapat memilah antara opini dan fitnah dengan kerangka yang sederhana. Pada umumnya, opini selalu berpangkal pada pendapat atau pemikiran penulis atau pelontar opini. Jika berkaitan dengan fakta atau data maka opini itu pasti dapat diuji tingkat kesahihannya dan dapat dirunut logika penalarannya. Sementara, fitnah biasanya berangkat dari praduga (dhon) atau kecurigaan yang dikembangkan  sehingga sering “keluar” dari fakta yang sebenarnya. Fitnah sering muncul karena didorong oleh penyakit iri dengki yang berkobar di hati si pelontar fitnah sehingga biasanya fitnah itu digulirkan tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang terkait.
Beberapa contoh opini dan fitnah di media massa sering kita dapatkan dengan mudah. Pada majalah Gatra edisi menjelang Pemilu 2004 (28 Februari 2004), diberitakan bahwa LP2SI Al-Haramain yang dikelola oleh Hidayat Nur Wahid, Presiden PKS waktu itu telah dimasukkan ke daftar organisasi teroris berdasar Resolusi Nomor 1267 Dewan Keamanan PBB, 26 Februari 2004. Pencantuman ini terjadi atas masukan Pemerintah Amerika Serikat karena diduga yayasan tersebut merupakan cabang Al-Haramain Riyadh, Arab Saudi yang dituduh mendanai berbagai kegiatan teroris di Indonesia. Padalah, yayasan yang bergerak di bidang pelayanan pesantren dan studi Islam ini lebih dulu didirikan dari pada Al-Haranian  Riyadh dan tidak pernah mendapat kucuran dana sepeser pun dari yayasan sosial tersebut. Sementara, Yayasan Al-Haramain Al-Khairiyah yang berkantor di Duren Sawit, Jakarta Timur yang sejak terjadi peristiwa Penghancuran WTC berubah nama menjadi Al-Manahil dan memang menginduk pada Al-Haramain Riyadh tidak dimasukkannya.
Hal ini sempat menjadi berita besar di berbagai media massa pada waktu itu. Setelah ada upaya sungguh-sungguh dari Hidayat Nur Wahid untuk mengklarifikasikan ke Duta Besar AS, Ralph Boyce masalah ini dapat dijernihkan, karena akhirnya pihak Amarika menyadari bahwa tuduhannya salah alamat. Perkembangan berikutnya, LP2SI Al-Kharamain pimpinan Hidayat Nur Wahid itu akhirnya dicorek dari daftar organisasi teroris Dewan Keamanan PBB  tersebut.
Fitnah pencantuman LP2SI Al-Haramain dalam daftar organisasi teroris terjadi karena pihak Amerika Serikat hanya menyandarkan pada “kesaksian”  Umar Al-Faruk yang menyatakan bahwa Yayasan Al-Haramain Jakarta turut mengucurkan dana pada konflik yang berbau SARA di Maluku. Sementara, Mabes Polri dalam penyelidikan terhadap LP2SI Al-Haramain tidak menemukan bukti-bukti aliran dana yang dicurigai tersebut.
Analisis yang berkembang pada waktu itu,  kemungkinan hal ini terjadi lebih dinuansai motif politik, karena di dalamnya terkait nama Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, M.A., Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang ketika itu selalu merajai berbagai jajak pendapat Capres Unggulan versi SMS sehingga doktor lulusan Universitas Islam Madinah ini merupakan tokoh politik yang patut diperhitungkan (Gatra, 12 Februari 2004, hlm. 27)
Kasus lain dapat kita cermati pada tabloid politik Podium edisi 5-20 April 2007/Tahun II. Pada cover tabloid edisi ini, ditulis besar-besar judul “PKS Kaki Tangan Amerika”. Tentu hal ini mengherankan siapa pun yang membacanya. Apalagi bagi pembaca yang mengetahui proses awal dan mengikuti perkembangan partai dakwah ini. Pada bahasan utama edisi ini, tabloid terbitan CV Media Lintas Transindo ini memberitakan bahwa pada 21 Maret 2007 Fraksi PKS DPR RI bekerjasama dengan The Asia Foundation menggelar diskusi publik dengan tema “Good Guvernance and Public Servis” dengan menghadirkan pembicara Nurmahmudi Ismail, Walikota Depok, Jawa Barat dan Jhon S. Brenner, walikota Pennysylvania, Amerika Serikat.
Acara yang diselenggarakan di KK II Room DPR RI ini dalam tabloid itu dianggap sebagai bukti nyata bahwa PKS memang kepanjangan tangan dari AS. Bahkan ditulis juga, sejak awal mula berdirinya PK(S) yang dibidani Nurmahmudi Ismail ini merupakan partai yang dilahirkan Amerika (hlm. 4).  Pada uraian berikutnya, digiringlah pembaca dengan data-data yang tentu berdasarkan praduga (dhon) tanpa proses klarifikasi ke pihak yang terkait sehingga seolah-olah kesimpulan dari wartawan tabloid itu benar adanya. Lebih menggelikan lagi, pada halaman 5 tabloid ini dipasang foto massa PKS berdemo besar-besaran menentang infasi AS ke Iraq dan ditulis di bawahnya “Demo Anti Amerika hanya kamuflase belaka”. Begitulah, kadang fitnah dibungkus rapi dengan penyesatan informasi yang bertubi-tubi sehingga seolah “isu” itu  menjadi fakta kebenaran.
Jika dicermati dari format acaranya saja, sebenarnya sudah dapat ditengarai bahwa fitnah yang ditulis dalam tabloid ini terlalu naif. Jika dianggap PKS kaki tangan AS tentu saja tema yang diangkat dalam diskusi publik itu mencerminkan kepentingan AS, misalnya pensikapan terhadap terorisme, atau pengembangan gerakan Islam nonpolitis, dan sejenisnya. Akan tetapi, diskusi publik FPKS itu mengangkat tema “Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik”. Tema ini justru mendukung visi PKS selama ini yang bersyiar “partai bersih dan peduli” atau “menjadi partai dakwah yang kokoh untuk memimpin dan melayani bangsa”. Dari logika tema ini, logisnya AS-lah yang merupakan kaki tangan PKS (bukan PKS kaki tangan AS). Belum lagi, dari sisi penjelasan asal mula PK(S) yang hanya didasarkan pada fakta bahwa Nur Mahmudi Ismail, Presiden PK pertama adalah doktor ahli pangan lulusan Amerika Serikat.
Menurut para peneliti, di antaranya Yon Machmudi, PK (PKS) merupakan metamorfosa dari gerakan tarbiyah yang banyak mendapat pengaruh dan inspirasi dari gerakan Islam Ikhwanul Muslimin di Mesir. Kemunculan Gerakan Tarbiyah dalam ranah politik ini karena tuntutan agenda perjuanganya menghajatkan melakukan ishahul hukumah (reformasi pemerintahan). Sementara, kondisi krisis ekonomi dan sosial politik di Indonesia pada waktu itu memicu gerakan Islam ini untuk turut berperan menghadirkan berbagai solusi. Demi membangun “opini yang dikehendaki”, fakta-fakta historis ini ternyata disembunyikan begitu saja oleh penulis tabloid Podium tersebut. Bisa jadi fitnah ini terjadi karena ketidaktahuan terhadap perkembangan gerakan Islam kontemporer. Atau mungkin juga karena ada tujuan-tujuan tertentu di balik tulisan itu mengingat media ini merupakan tabloid politik. Dalam hal ini, pembaca media ini tentu dapat menangkap “udang di balik batu”-nya        
Pada kasus yang lain lagi, dua bulan terakhir marak diungkap di media massa “kasus aliran dana panas nonbudgeter DKP”. Menurut pengakuan saksi Asep D. Muhammad, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan DPK dalam persidangan kasus korupsi Rokhmin Dahuri, dana itu mengalir sampai kepada anggota DPR, personal tim sukses capres dan tokoh capres kontestan Pilpres 2004. Bahkan, tanpa klarifikasi terlebih dahulu dengan gegap gempita ICW menuduh dana DKP itu juga mengalir ke parpol-parpol pemenang pemilu seperti Golkar, PDIP, PAN, dan PKS (Jawapos, 26 April 2007). Jika tidak sesuai dengan kenyataannya, opini ini bisa jadi mengarah ke fitnah. Apalagi, ICW mengkaitan persoalan itu dengan ketentuan Undang-undang nomor 12/2003 tentang Pemilihan Umum mengenai batas maksimal besar sumbangan personal atau lembaga kepada Parpol, kontestan Pemilu.
Mungkin dalam kasus Amien Rais yang dengan jujur sudah mengakui mendapat kuncuran dana DKP  sebesar 200 juta untuk biaya kampanye dirinya, isu itu menjadi benar adanya. Akan tetapi, dalam kasus yang lain, misalnya kasus Fahri Hamzah bisa jadi isu ini mengarah menjadi fitnah. Menurut pengakuan Fahri Hamzah yang kebetulan juga wakil sekjen PKS ini, dirinya mendapat dana DKP itu karena kapasitasnya sebagai konsultan penelitian yang dilakukan oleh lembaga risetnya (Kompas, 12 Mei 2007). Dengan demikian, Fahri bertindak sebagai pribadi bukan atas nama Partai ataupun atas nama Presiden Partai-nya. Oleh karena itu, logis jika besaran dana tersebut melebihi ketentuan besaran sumbangan maksimal kepada Parpol peserta Pemilu, karena memang tidak ada hubungannya dengan partai politik ataupun Pemilu 2004.
Dari uraian ini, dapat dipahami jika Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendesak KPK agar membongkar habis kasus dana DKP itu asalkan berdasarkan fakta. Termasuk dugaan aliran dana DKP yang katanya ke sejumlah parpol dan tokoh agar jelas siapa yang bersalah dan tidak bersalah. Mantan Presiden PKS ini menegaskan bahwa hukum harus ada buktinya, jangan fitnah. Kalau seandainya ada individu yang menerima, jangan sampai orang yang tidak menerima dan parpolnya dikait-kaitkan (Jawapos, 18 Mei 2007).  
Mensikapi opini dan fitnah di media seperti di atas, tampaknya kita dituntut harus senantiasa arif dan bijaksana. Langkah awal, seyogyanya kita berupaya memilah apakah informasi itu merupakan opini ataukah fitnah. Selanjutnya, kita harus dapat mencermati fakta dan data yang berkaitan denganya agar tidak gampang termakan fitnah. Oleh karena itu, kebiasaan tabayun (klarifikasi) kepada sumber informasi yang paling berkompeten atau yang berkaitan harus dibudayakan. Hal ini mengingat, dari sudut kemanusiaan, fitnah adalah kejahatan HAM yang lebih kejam dari pembunuhan. Sedang dari sudut agama, Allah sangat mengutuk pelontar fitnah dan orang-orang yang turut menyebarkannya. Bahkan, di akhirat kelak diancam harus menanggung dosa dirinya dan dosa orang-orang yang mengikuti fitnahnya itu. Na`udzubillah.
{Tulisan ini pernah dimuat di website: www.pks-jogja.org, Rubrik Opini, 11-07-2008. Sayang website ini kini telah mati)